Tak Terima Putusan Hakim, Kejari Jambi Ajukan Banding Perkara Helen

Terdakwa Helen saat mejalani persidangan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/8) lalu, di mana terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir. 

Dua pelaku lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin, juga telah lebih dahulu divonis dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Helen dengan hukuman pidana mati. 

BACA JUGA:Polisi: Jumlah Tersangka Bertambah, Kasus Korupsi Dana BOS SMA 2 Bungo

BACA JUGA:Terbukti Cabuli 12 Anak Didik, Pimpinan Ponpes di Jambi Dipenjara 18 Tahun

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan beratnya perbuatan terdakwa.

Mengacu pada Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP, jaksa memanfaatkan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas perbedaan bobot putusan dengan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, Helen didakwa secara berlapis, mulai dari dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Sejumlah pertimbangan memberatkan dijadikan dasar tuntutan pidana mati oleh jaksa. 

Di antaranya, peran Helen sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi, perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta dampaknya yang dinilai merusak generasi muda. 

Selain itu, dalam persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menegaskan bahwa banding yang diajukan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas hukum dan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.

“Kami menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Helen Dian belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat skala perbuatan serta peran strategisnya dalam jaringan. Oleh karena itu, jaksa secara sah menggunakan hak banding,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan