JAMBIKORAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, rumah mewah yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL disita KPK.
"Tim penyidik, kemarin (Rabu, 15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis 16 Mei 2024.
KPK menduga uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) yang juga orang kepercayaan SYL. Nilai rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," ungkap Ali Fikri.
BACA JUGA:Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univesitas Batanghari Sukses Melaksanakan Yudisium ke-9
BACA JUGA:Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Selokan Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan
Ali Fikri memastikan tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menelusuri lebih jauh aset-aset SYL.
Langkah ini untuk membantu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali Fikri.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi kembalikan Berkas Calon Perseorangan
BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Mengonsumsi Seafood Bagi Penderita Asam Urat
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (*)