JAMBI - Aktivitas angkutan batu bara, dihentikan lagi. Padahal mobilisasi batu bara lewat jalur sungai ini, baru dibuka kembali pada 2 Mei lalu.
Ini merupakan imbas dari kapal tongkang batu bara, yang menabrak fender atau tiang pengaman jembatan Batanghari 1 pada Senin 13 Mei 2024 lalu.
Kejadian itu sendiri, bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kapal tongkang batu bara juga pernah meghantam tiang Jembatan Tembesi.
Atas insiden ini, pemerintah kesulitan mencar pelaku karena tidak ada perusahaan yang mengaku menabrak.
BACA JUGA:Kausari Vs Ansori Siapa yang Pantas?, Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Hadiri Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penanganan Stunting
Kemudian kejadian kedua, juga terjadi di Jembatan Batanghari I, sebelum tertabrak lagi Senin lalu.
Johansyah, Kepala Biro Bidang Ekonomi Pembangunan sekaligus Wakil Satgaswasgakum Provinsi Jambi telah menerbitkan pengumuman penghentian aktivitas itu, Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
Pengumuman itu dialamatkan untuk seluruh pengusaha batu bara, Ketua PPTB, pemilik TUKS, dan pelaku usaha kapal tongkang.
Dalam pengumumannya, Johansyah mengatakan, segala aktivitas angkutan batu bara melalui jalur sungai Batanghari, dihentikan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA:Usut Sebab Kenaikan UKT, Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan
BACA JUGA:Rekomendasikan Agar Masyarakat Menjauhi Gunung Ibu
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden yang terjadi dan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan/jembatan, kepada semua angkutan batu bara melalui jalur sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari Kamis 16 Mei 2024 pukul 6.00, sampai batas waktu yang tidak tentukan,” katanya dalam pengumuman itu.
Kemudian, bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Talang Duku, diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari Minggu 19 Mei 2024 pukul 00.00.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa kebijakan itu memang merupakan imbas dari insiden yang terjadi Senin lalu.