Jembatan Belum Kembali Seperti Semula, Dewan Soroti Lambannya Perbaikan Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara

TABRAKAN: Kondisi fender jembatan Batanghari I setelah ditabrak oleh tongkang batu bara.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Hingga awal Mei 2025, kerusakan pada Jembatan Batanghari I yang disebabkan oleh tabrakan tongkang batubara beberapa waktu lalu, belum juga diperbaiki secara tuntas. Jembatan yang menjadi penghubung vital antara Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi ini mengalami kerusakan parah pada bagian fender atau tiang pelindung jembatan. Padahal, sebelumnya telah ada janji dari pihak terkait, perbaikan akan dilakukan hingga jembatan kembali seperti semula.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Alih-alih perbaikan menyeluruh, hanya terlihat beberapa batang besi dipasang secara miring di antara tiang fender yang tersisa, membentuk semacam pagar darurat. Perbaikan ini dinilai tidak memadai dan tidak menjawab persoalan keselamatan serta kelayakan struktur jembatan tersebut dalam jangka panjang.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Ambun Yani, mengutuk keras tindakan perusahaan tongkang batubara yang menyebabkan kerusakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena merusak fasilitas negara.

"Itu pelanggaran hukum. Jembatan adalah fasilitas negara, dan siapapun yang merusaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

BACA JUGA:Inflasi Muarabungo Tertinggi, Kenaikan Harga Emas dalan 12 Bulan Terakhir Jadi Penyebab

BACA JUGA:Transaksi UMKM Selama Siginjai 2025 Capai Rp 829 Juta, BI Jambi : Semangat Giatkan Perekonomian Jambi

Lebih lanjut, Ambun Yani menyoroti lemahnya pengawasan atas kejadian ini. Ia mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menangani serta mengawasi aktivitas lalu lintas tongkang di bawah jembatan.

"Kalau pemerintah serius dan peduli, ya sikat semua. Harus ada efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Selain mengkritisi penanganan yang lemah, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini Jambi belum memiliki aturan daerah yang jelas terkait pengaturan lalu lintas air, khususnya di bawah jembatan. Ketidakhadiran regulasi ini membuat pengawasan dan penindakan menjadi lemah dan tidak terkoordinasi.

Sebagai langkah solutif, pihak DPRD Provinsi Jambi melalui Komisi III akan menyusun dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tata kelola lalu lintas air, terutama di wilayah yang sensitif seperti bawah jembatan.

"Kami akan mendorong percepatan penyusunan Perda agar ke depan semuanya tertata dengan baik. Mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (Enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan