JAMBIKORAN.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jambi, resmi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka pada minggu lalu.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS pada tanggal 17 April 2024 lalu, berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Wabup Robby Menjadi Irup Peringatan Harkitnas ke 116 Di Lingkup Pemkab Tanjab Timur
BACA JUGA:Stok Daging dan Ternak Tercukupi Jelang Idul Adha di Muaro Jambi
"Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata fia.
Kombes Pol Andri mengatakan Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik.
"Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, diharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir ke Polda Jambi pada Selasa besok 21 Mei 2024, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor), dengan korban dari Banjarmasin (Direktur PT SBS).
BACA JUGA:Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kekukarangan dan Kelebihan Starlink Milik Elon Musk
BACA JUGA:103 Balita Tebo Terkena Stunting, Pemkab Tebo Siapakan Langkah Turun Kelapangan
Pelapor membuat laporan ke Polda Jambi, terkait adanya dugaan tindak pidana, pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan oleh Kepala Cabang PT SBS Jambi, yakni Ko Apex. (*)