43 Persen Daratan Masih Kawasan Hutan

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria.-SEPTIN RITA ANDINI/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, menjelaskan kondisi terbaru kawasan hutan Jambi yang kerap menjadi sorotan akibat alih fungsi lahan. Andri mengatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi RTRWP Jambi yang ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023, sekitar 43,3 persen daratan Provinsi Jambi masih berstatus kawasan hutan.
“Angka ini merujuk pada SK Kementerian LHK Nomor 6613 Tahun 2021. Dari total luasan tersebut kawasan hutan terbagi menjadi tiga fungsi yaitu kawasan konservasi, kawasan lindung, dan kawasan hutan produksi,” kata Andri

BACA JUGA:Titiek Minta Warga Tidak Suuzan Soal Dugaan Suap Izin Hutan Sumatera

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Hutan, Wawako Azhar Hamzah Buka Workshop Multi Pihak PWS
Pada kawasan konservasi, Jambi memiliki empat Taman Nasional ada Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Berbak Sembilan dan Taman Nasional Bukit 12. 
Tiga di antaranya merupakan kawasan lintas provinsi, sementara Taman Nasional Bukit 12 berada sepenuhnya di wilayah Jambi. Seluruh taman nasional ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui UPT Kementerian LHK.
Selain itu ia menjelaskan terdapat pula kawasan Cagar Alam yang pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab Kementerian melalui Balai KSDA.
Sementara itu untuk kawasan lindung dan kawasan hutan produksi, kewenangan pengelolaan dilakukan secara konkuren antara Pemprov Jambi dan pemerintah pusat sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dari total 43 persen kawasan hutan tersebut, 30 persen merupakan kawasan konservasi, 12 persen kawasan lindung dan 58 persen adalah kawasan hutan produksi.
Dinas Kehutanan melakukan berbagai langkah menjaga kawasan hutan terutama pada hutan lindung yang berperan besar dalam fungsi hidrologis. 
“Di hutan lindung tidak diperbolehkan ada penebangan. Karena itu kita lakukan patroli, pemantauan, serta program restorasi” ungkap Andri.
Salah satu contoh upaya Dinas Kehutanan Provinsi Jambi adalah kerja sama Pemprov Jambi dengan Pemerintah Korea melalui program restorasi Gambut di HLG Londerang. Sebanyak 200 hektar kawasan bekas terbakar telah direhabilitasi, dan diusulkan penambahan 500 hektar lagi.

BACA JUGA:Walhi Desak Pencabutan Izin Perusahaan Biang Bencana

BACA JUGA:KKI Warsi Libatkan Masyarakat, Kurangi Emisi Karbon Lewat Jaga Hutan
Andri juga menjelaskan bahwa potensi kebakaran hutan di Jambi pada tahun ini relatif sangat rendah. 
“Kemarin terakhir saya ke lapangan kondisi masih basah, ada banyak air. Secara teknis potensi karhutla sangat kecil. Tapi tentu kita tetap waspada,” katanya.
Sebagian besar kawasan hutan Jambi merupakan hutan produksi, kawasan ini diperuntukkan bagi pemanfaatan hasil hutan, terutama kayu tanaman.
“Industri kayu seharusnya sudah tidak lagi memakai kayu alam harus dari kayu tanaman yang ditanam sendiri. Itu ruh dari hutan produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meski menjadi area pemanfaatan kayu pemegang izin tetap wajib melindungi kawasan-kawasan penting seperti sempadan sungai, mata air, serta habitat satwa seperti harimau sumatera dan gajah.
Untuk menekan deforestasi dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Dinas Kehutanan aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak mulai dari NGO, akademisi, perusahaan, hingga kelompok masyarakat. 
Sementara itu Andri juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan.
“Hutan itu sumber penghidupan dan penyangga kehidupan. Kita harus menjaga kelestarian ekologis, ekonomi, dan sosial budaya. Kalau masyarakat sejahtera, insyaallah hutannya juga terjaga,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan