JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem pendidikan gratis hingga jenjang kuliah atau perguruan tinggi di negara-negara Nordik bisa diterapkan karena pengenaan pajak yang cukup tinggi.
Nordik merujuk pada kawasan utara Eropa yang mencakup negara Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark.
“Saya sebagai Menteri Keuangan sering dapat komentar untuk bisa seperti negara Nordik, bebas biaya pendidikan dari lahir hingga perguruan tinggi. Tapi, itu karena pajak di sana bisa sampai 70 persen dari pendapatan mereka,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Berdasarkan cerita yang dia dengar dari salah satu koleganya yang tinggal di Finlandia, kata Menkeu, masyarakat di negeri ini tidak keberatan dikenakan pajak tinggi selama berbagai pelayanan disediakan oleh negara, termasuk pendidikan.
BACA JUGA:Tidak Ada Bukti Sabotase Dalam Kecelakaan Helikopter Presiden Iran
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah: Membela Palestina Bukan Pilihan, Tapi Wajib
“Jadi, kalau dapat 100 ribu dolar AS, mereka cuma dapat 30 ribu dolar AS. Mereka tidak keberatan selama anak-anak bisa masuk gratis sampai perguruan tinggi,” jelas dia.
Menurut dia, sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai pendidikan gratis, karena pada dasarnya orang tua membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui setoran pajak penghasilan yang tinggi.
“Orang menganggap semuanya gratis, tidak ada yang bayar. Tapi, di dunia ini tidak ada yang gratis. Dalam hal ini, jika kita ingin menciptakan jaring pengamanan sosial seperti di Nordik, maka kita harus bersiap dengan penarikan pajak penghasilan yang sangat tinggi,” kata Menkeu.
Sebelumnya, Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Bangga, Soal Capaian Prestasi Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023
Namun, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut. “Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. (*)