JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan didua lokasi berbeda di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Badar, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Informasi tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut diperoleh dari masyarakat sekitar.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah WK (54) dan SA (44), keduanya merupakan warga Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
BACA JUGA:Kalahkan Pasangan Taiwan, Fajar/Rian Melaju ke Babak Perempat Final Singapore Open 2024
BACA JUGA:Kalah dari Unggulan Korea, Bagas/Fikri Akhiri Perjalanan di Singapore Open 2024
Tim operasional Ditresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dan berhasil menangkap WK.
Selama penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang dijatuhkan oleh WK ke tanah.
WK juga mengakui menyimpan 6 paket sabu di dalam botol plastik dalam laci meja warung makan, serta 1 paket sabu di pagar seng belakang rumahnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 8 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, 1 botol plastik kecil warna hitam.
Polisi juga mengamnkan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit Handphone Android warna hitam, dan 1 alat hisap Shabu (bong).
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2024
BACA JUGA:Terhenti di Singapore Open, Anthony Ginting Bidik Performa Terbaik di Olimpiade Paris 2024
Tim juga melakukan pengembangan ke rumah SA dan berhasil mengamankannya saat akan melarikan diri.
Selama penggeledahan, ditemukan 1 unit timbangan digital. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ira)