Segera Panggil Pihak PT NBS, Soal Keterlibatan Minyak Ilegal
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua sopir yang membawa truk berisi minyak ilegal termasuk 2 oknum TNI.--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Penyidik Polda Jambi berencana memanggil pihak PT NBS untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan BBM ilegal jenis solar olahan yang baru-baru ini diamankan di wilayah Jambi.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu (1/11/2025) mengamankan dua unit truk tangki tronton beserta dua sopir yang mengangkut solar olahan ilegal.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai truk tangki berwarna biru-putih asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga akan melintas menuju Pekanbaru.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli di Jalan Lintas Jambi–Palembang, tepatnya di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kompol Hadi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025).
Petugas pertama kali menghentikan truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL bertuliskan PT NBS yang dikemudikan SY.
Dari pemeriksaan, sopir mengaku ada satu truk lain di depannya yang membawa muatan serupa.
Petugas kemudian mengejar dan menahan truk kedua bernomor polisi BK 8002 GM, dikemudikan RAR, di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua truk mengangkut solar olahan dari Musi Banyuasin yang diduga hendak dibawa ke garasi atau pool PT NBS di Pekanbaru,” jelas Kompol Hadi.
Dalam insiden itu, petugas juga menemukan dua oknum TNI yang duduk di kursi penumpang pada masing-masing truk.
Kedua anggota TNI tersebut kini diserahkan ke Denpom untuk diproses sesuai hukum militer, sementara penyidikan fokus pada tindak pidana BBM ilegal.
Dari penghitungan, truk BK 8946 GL membawa 16.100 liter solar olahan, sedangkan truk BK 8002 GM berisi 16.498 liter.
Menurut Kompol Hadi, modus yang digunakan adalah menulis nama perusahaan resmi pada tangki agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalan.
Kedua sopir yang kini menjadi tersangka berasal dari Pekanbaru, Riau, dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Mereka dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jambi menegaskan, penyidikan akan berlanjut dengan memanggil pihak PT NBS untuk memastikan keterlibatan perusahaan dalam pengiriman BBM ilegal tersebut.(*)