10 Tersangka Segera Diadili, Korupsi Proyek PJU Kerinci
Pihak Kejaksaan saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan komponen penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya.
“Benar, perkara PJU Kerinci telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.
“Dalam perkara ini terdapat sepuluh orang tersangka yang terlibat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga tenaga pendidik dan ASN
Adaspun para tersangka yakni, Heri Cipta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nel Edwin Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), F Direktur PT WTM.
Kemudian AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS, J Direktur CV AK, RDF Guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, AA ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan YAS ASN di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat Pejabat Pengadaan Proyek PJU Tahun Anggaran 2023.
Tak hanya berhenti pada jajaran eksekutif dan pelaksana proyek, penyidik juga mulai menelusuri keterlibatan legislatif.
Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kerinci dikabarkan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, mengonfirmasi bahwa unsur pimpinan DPRD juga turut dimintai keterangan.
"Sejumlah anggota DPRD telah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan legislatif," ujarnya.