JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi, belum lama ini, telah melimpahkan ke kejaksaan, berkas ARS (20), yang merupakan tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, juga telah melimpahkan berkas tersangka lainnya, yakni berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Juni 2024.
"Iya, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke Jaksa Jumat lalu," sebutnya.
BACA JUGA:Ko Apex Segera Dijemput Paksa, Dua Kali Surat Panggilan, Dua Kali Mangkir
BACA JUGA:Asraf Dampingi Gubernur Al Haris Resmikan Toko TPID Kerinci
Kompol Aulia mengatakan, pada saat itu tersangka tersebut ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi.
Diketahui aksi demo yang menyebabkan pengerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi tersebut, dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Aksi unjuk rasa tersebut melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu, yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor gubernur, mulai dari rusak ringan hingga berat.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, juga telah berhasil menangkap seorang provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
BACA JUGA:Mulai Jalani Ujian Praktik Harap Siswa Terapkan Ilmu yang Dipelajari
Tersangka tersebut berinisial H, yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, oleh pihak kepolisian. (eri/enn)