JAMBI - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi menggelar acara penting yaitu Seminar yang membahas Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. Seminar ini diadakan pada Selasa, 4 Juni 2024, di Hotel Odua Weston Jambi, sambutan pembukaan disampaikan oleh Ketua IAI Wilayah Jambi Dr. Yuliusman, SE, M.Si, Ak, CA dan Ketua IKPI Cab Jambi Nurlena, SE, Ak, MH, CPA, CA, dengan Moderator Dr. Dica Lady Silvera, SE, M.Ak dan dihadiri oleh sejumlah konsultan pajak, akuntan, pelaku usaha, karyawan perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Pembahasan utama dalam acara ini adalah persiapan menghadapi penerapan SAK EP yang berlaku efektif mulai tahun 2025, menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan signifikan dalam SAK EP, yang diadopsi dari "IFRS for SMEs" dimana SAK EP lebih komprehensif dibandingkan dengan SAK ETAP, sehingga menuntut penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. Tujuan perubahan SAK ini dilakukan diantaranya untuk peningkatan kualitas dan komparabilitas laporan keuangan.
Menurut Ersa Tri Wahyuni, SE, M.Acc, PhD, CA, CPMA, CPMA, CPSAK, CPA, CWM, CACP, QCRO, Pembicara dalam seminar tersebut, menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang SAK EP dan persiapan yang matang dalam menghadapi perubahan SAK tersebut. "Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana SAK EP akan mempengaruhi penyusunan laporan keuangan perusahaan, serta persiapan yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ini," ujarnya.
Peserta acara sangat antusias dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Mereka mengakui pentingnya SAK EP dalam praktik pekerjaan sehari-hari di bidang akuntansi dan implikasinya di bidang perpajakan perusahaan mereka masing-masing. Para peserta juga menyambut baik kesempatan untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut.
Ketua IKPI Cabang Jambi, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para peserta dan pembicara. Dia juga menekankan pelaku usaha, akuntan perusahaan, konsultan pajak di Jambi tidak dapat menyusun laporan keuangan sesuka hati atau sekedar mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan saja. Oleh karena penyajian laporan keuangan (komersial) di Indonesia diatur dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Salah satu SAK yang banyak digunakan oleh perusahaan UMKM di Jambi adalah SAK ETAP yang akan digantikan dengan SAK EP mulai tahun 2025. IKPI Cabang Jambi memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada para anggotanya dan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang terus berkembang.
Dengan berakhirnya seminar ini, diharapkan para peserta dapat membawa pulang pemahaman yang lebih mendalam tentang SAK EP dan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengimplementasikan perubahan tersebut di perusahaan mereka masing-masing. IKPI Cabang Jambi juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat kapasitas dan kompetensi para konsultan pajak di Jambi dalam pemberian jasa perpajakan kepada pengguna jasa.*
Kategori :