Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka

TERSANGKA: Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. -ist/jambi independent-

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid.

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan kasus ini merupakan dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

 

Selanjutnya, kata Tanak, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

 

"Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," jelas Tanak

 

Ia menjelaskan bahwa terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.  Sedangkan, terhadap Sdr. FRY dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025. KPK mengamankan M. Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

 

Serta lima orang Unit Kepala Teknis (UPT yakni Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar; Ardi Irfandi Kepala UPT Wilayah III, Ardi Irfandi; Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi; Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin; dan Kepala UPT Wilayah VI, Rio Afriandi. Saat OTT itu, Ia menjelaskan bahwa Komisi Antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta.

 

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi Lalu, kata Tanak, Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau.

 

 "Tim KPK juga mengamankan TM (Tata Maulana) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," tutut Tanak.

 

Sesaat setelah mengamankan keduanya, Tim KPK melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

 

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," ungkap Tanak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan