Jambi – Satu wanita ikut diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, saat mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika belum lama ini.
Total ada 8 tersangka yang diamankan. Tujuh di antaranya adalah pria.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sabu dalam jumlah cukup banyak. Mencapai lebih kurang 4 kg.
Delapan tersangka, disebutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, diamankan di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:PJ Bupati Bachyuni Hadiri Peringatan Waisak di Candi Kedaton Muaro Jambi
BACA JUGA:Serapan Kuota Haji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Yakni di Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03, Desa Suko Awin, Kelurahan Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi.
Di lokasi ini sebutnya, ada 5 tersangka yang diamankan beserta barang bukti 4 kg sabu.
Mereka yakni berinisial, YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur dan NM (51), warga Lampung.
Lebih lanjut kata dia, penangkapan ini berawal pada 31 Mei 2024 lalu. Di mana tim opsnal Subdit I dan Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi sabu.
BACA JUGA:Nikmati Perjalanan Tanpa Khawatir
“Setelah mendapat informasi yang akurat, Selasa 04 Juni 2024 sekira Pukul 02.30 WIB tim opsnal Subdit I dan Subdit II menangkap 2 laki-laki inisial YR serta 1 perempuan Inisial NL, yang sedang duduk dan istirahat di warung makan di TKP,” jelasnya.
Kemudian tim Opsnal Subdit I dan Subdit II menggeledah mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa tersangka.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan sabu,” terangnya.