JAMBI - Kelurahan Kenali Besar, sebagai pihak pertama yang dekat dengan masyarakat telah melakukan upaya persuasif, dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di pinggir ruas jalan protokol.
ST Benny Setiawan, Lurah Kenali Besar menyatakan bahwa, pihak Kelurahan sudah sering menegur PKL dan sudah memberikan SP (Surat Peringatan) 1 kepada para PKL.
"Itu (PKL) sudah kami berikan SP 1 kemarin, tapi masih tetap berjualan di pinggir jalan itu," ujar Benny, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan, bahwasanya PKL tersebut sudah lama berjualan di pinggir jalan dan sudah pernah diberikan SP 3 oleh Lurah sebelumnya.
BACA JUGA:Wajib Cek Kesehatan Hewan, Sebelum Dipotong di RPH Kota Jambi
BACA JUGA:Buka 11 Gerai Layanan, Dukcapil Kota Jambi Permudah Masyarakat
"Dulu itu sudah pernah sampe SP 3, tapi sekarang berjualan lagi, nanti kami akan beri SP lagi," ujar Benny.
Sebelumnya, sempat terjadi perjanjian antara PKL dengan pihak Pemerintah (Kecamatan), agar PKL tidak berjualan sebelum jam 4 sore.
Sampai ada instruksi Wali Kota untuk mengosongkan area PKL berjualan.
Namun per tanggal 3 Juni 2024, terdapat beberapa PKL yang sudah mulai berjualan di pukul 10 pagi.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing, Kembali Bahas Soal Aset dan PBB Kota Jambi
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian dan Persetujuan Hasil Kerja Badan Anggaran
"Sekarang kelihatannya PKL sudah ada yang mulai (jualan) dari pagi, nanti kami akan lakukan peneguran kembali, karena Kelurahan tidak bisa memberi tindakan, itu harus koordinasi bersama Satpol PP, kami akan koordinasikan nanti." terang Benny.
Diketahui sebelumnya, terdapat PKL yang berjualan telur di depan Mitra Bangunan, namun PKL tersebut sudah ditertibkan dan tidak berjualan lagi di lokasi tersebut.(mg08/zen)