AHY: Tidak Dipungut Biaya, Program Pendafataran Sertifikat Tanah

Selasa 25 Jun 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Elvina Destri Sahputri
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Sejak Januari 2024, Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi, diketahui telah menetapkan 7 tersangka pada kasus mafia tanah.

Di mana 2 tersangka telah divonis dengan hukuman kurungan penjara, selama 2 tahun dan 5 tahun.

Capaian ini dipaparkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa 25 Juni 2024 kemarin, di Mapolda Jambi.

Sementara pada tahun 2023 lalu, diketahui Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi telah menyelesaikan 2 kasus.

BACA JUGA:Diskominfo Batanghari Paparkan Konsep Smart City

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Sambut Kunker Kajari Muaro Jambi

Adapun kasus mafia tanah tersebut di antaranya, seperti yang terjadi di Kabupaten Tebo, dengan tersangka bernama Edi Mulyadi (42) dan Hazal Anwar (48).

Adapun modus operandi tersangka, yakni membuat surat jual beli palsu, membeli lahan di Desa Tanah Garo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo.

“Pengungkapan kasus ini menyelamatkan kerugian korban senilai lebih dari Rp1 triliun,” kata dia, kemarin.

Kemudian kasus lainnya, seperti terjadi di Bungo, dengan tersangka berinisial ID (28), warga Kota Jambi, Z (53) dan RYR (32), warga Kabupaten Bungo. 

BACA JUGA:Dukung Investasi Pabrik Kelapa Sawit, Pemkab Tanjabbar Minta Serap Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA:Tunjangan BPD Resmi Naik, Kadis PMD: Surat Sudah Ditandatangani Pj Bupati

“Modus operandi yaitu, menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikat tanah seluas 1,9 hektare, di kawasan Muaro Bungo. Kerugian korban yang berhasil diselamatkan senilai Rp211 Juta,” jelasnya.

Kasus lainnya, yakni terjadi di Batanghari. Adapun tersangka berinisial MS (55).

Di mana, MS pada tahun 1987 menguasai tanah milik korban yang terletak di Paal X Kota Jambi, seluas 60 hektare.

Kategori :