MS menguasai lahan dengan memasang spanduk, dan memasukkan alat berat, seolah tanah tersebut miliknya.
BACA JUGA:Dilaporkan Soal Pemakaian Ijazah Palsu, Caleg Terpilih di Muarojambi Sebut Tak Benar
BACA JUGA:AHY Puji Kinerja Gubernur Al Haris, Sukseskan Program Reforma Agraria
“Total kerugian korban yang berhasil diselamatkan senilai Rp37 miliar rupiah,” timpalnya.
AHY menyampaikan bahwa, kesimpulan dari kasus mafia tanah, yang melakukan kejahatan dengan menguasai dan memalsukan dokumen tanah milik orang lain (korban), tentu merugikan.
“Belajar dari kasus mafia tanah di Jambi,bagi yang belum memiliki sertifikat tanah segera daftarkan dengan program PTSL, tidak dipungut biaya apapun. Sertifikat asli yang dimiliki, jangan titipkan di orang terdekat atau orang lain.Jangan telantarkan tanah, buat batas permanen.Segera laporkan kejahatan mafia tanah ke satgas anti mafia tanah,” jelasnya.
AHY pun mengaku, selama beberapa waktu menjabat, betapa kompleksnya permasalahan mafia tanah. Dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil.
BACA JUGA:Direhabilitasi Tiga Bulan
BACA JUGA:Semua Visi-Misi Presiden Terpilih Masuk di RAPBN 2025
“Masyarakat rentan tentu paling menderita, karena tidak punya daya dan upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam kunjungannya di Jambi, juga mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik di 11 kabupaten/kota, dan ini merupakan salah satu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tentu kata AHY, diharapkan dengan sertifikat tanah elektronik ini semakin aman, semakin sederhana prosesnya, dan akuntabel.
Serta meminimalisir pemalsuan dokumen sertifikat tanah, juga menghindari para mafia tanah menyerobot hak-hak pemilik tanah, bagian dari program PTSL tersebut
BACA JUGA:Hadi Tjahjanto: Dari Polisi Hingga PNS, Penjudi Online Lintas Profesi
BACA JUGA:Tambang Bumi
“Ini merupakan bukti konkrit komitmen kami dalam memberantas mafia tanah, kami hadir untuk melindungi, membela rakyat,” pungkasnya. (eri/zen)