JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pembuktian terhadap Safrida Iryani, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Mini Bungkal di Sungai Penuh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Donfitri Jaya sebagai pengguna anggaran (PA) dan Jondri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Dalam sidang tersebut, JPU mendapati banyak kejanggalan terkait pelaksanaan kontrak awal proyek, yang semestinya mencakup pembangunan lapangan untuk berbagai cabang olahraga.
Namun, yang terjadi hanya pembangunan lapangan bola kaki. Selain itu, ukuran lapangan yang awalnya direncanakan 100 x 60 meter berubah menjadi 100 x 50 meter tanpa alasan yang jelas.
Donfitri Jaya, selaku PA proyek, dihadapkan dengan pertanyaan tajam dari JPU terkait perubahan-perubahan ini. Donfitri mengakui bahwa perubahan ukuran lapangan disebabkan oleh masalah lahan yang tidak mencukupi, meskipun ia mengaku terlibat dalam pengukuran lahan awalnya.
BACA JUGA:Pengamat: PDIP tetap Bisa Membantu Meski sebagai Oposisi
BACA JUGA:KPU Perlu Perhatikan Keakuratan Data Selama Masa Coklit
Namun, yang lebih mencengangkan, Donfitri mengungkapkan bahwa ia tidak pernah membaca kontrak proyek tersebut dan tidak memahami secara detail teknis pekerjaan yang dilaksanakan. "Saya tidak membaca laporan itu dan tidak tahu teknisnya," ujarnya dengan tegas di hadapan pengadilan.
Penemuan ini menggambarkan ketidaktelitian dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur olahraga yang bermanfaat bagi masyarakat. Sidang akan terus dilanjutkan untuk mencari keadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Proyek ini menjadi sorotan karena bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan mengindikasikan bahwa tidak hanya terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana publik, tetapi juga ketidakprofesionalan dalam pengawasan serta pengelolaan proyek tersebut. JPU berkomitmen untuk membuktikan kasus ini secara adil dan menyeluruh.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang dihadirkan, serta kesaksian dari saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran di balik skandal korupsi yang menggemparkan ini.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Muaro Jambi Hancurkan Basecamp Narkoba di Desa Senaung
BACA JUGA:Caleg NasDem Dituduh Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak
Sementara itu, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Muhlison, menanyakan soal pencairan dana sebesar 30 persen. “Siapa yang terlibat dalam pencairan tersebut?” Lantas Jondri menjawab bahwa PPTK. (mg02/ira)