JAMBIKORAN.COM - Waspadai modus penipuan baru, pencet “like” dan “subscribe” Youtube.
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, baru saja membongkar kasus penipuan dengan modus itu.
Pelakunya dua orang, pria berinisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) ditangkap.
“EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis, 27 Juni 2024
Kedua pelaku, EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III Sebut Sebanyak 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Cara Memilih Warna Pakaian yang Cocok untuk Kamu
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan kedua pelaku menghubungi korban melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA:MKD Akan Ungkap Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
Sama seperti kasus pencet like video YouTube yang lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp806 juta.
“Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” Jelasnya. (*)