Peran Juru Sita Diperkuat, BPPRD Targetkan Pajak Lebih Optimal
PELANTIKAN: Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi saat melantik juru sita pajak daerah beberapa waktu lalu.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menaruh harapan besar terhadap peran juru sita pajak daerah dalam memperkuat sistem penagihan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kehadiran juru sita dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, mengatakan juru sita tidak hanya berfungsi sebagai penagih, tetapi juga berperan dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dengan adanya juru sita pajak daerah, proses pemantauan dan penagihan diharapkan berjalan lebih efektif dan terukur. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujar Ardi.
Menurutnya, penguatan fungsi juru sita menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pajak daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
Melalui pendekatan persuasif dan penegakan aturan secara bertahap, BPPRD berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
Ardi menambahkan, kehadiran juru sita juga diharapkan mampu meminimalkan tunggakan pajak serta mendorong budaya taat pajak di tengah masyarakat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Juru sita hadir bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga mengedukasi agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.
Dengan langkah tersebut, BPPRD optimistis target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Jambi.