BPPRD Kota Jambi Sosialisasikan Insentif BPHTB bagi MBR

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi kebijakan BPHTB yang digelar BPPRD Kota Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa 16 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR untuk memperoleh hak kepemilikan rumah melalui insentif pembebasan BPHTB.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program perumahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB dalam perolehan hak atas rumah. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.
Dalam pelaksanaannya, BPPRD Kota Jambi telah melakukan diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan penerapan BPHTB MBR.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya akan dilakukan melalui aplikasi dan sistem berbasis digital, sehingga tidak memerlukan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas.
“Seluruh proses akan menggunakan sistem. Tidak ada lagi tatap muka, sehingga lebih cepat, transparan, dan meminimalkan kendala di lapangan,” jelasnya.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi selesai. Saat ini, peraturan terkait BPHTB MBR telah dirampungkan, namun masih memerlukan revisi terhadap keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.
Ia juga mengakui masih adanya masukan dari kalangan PPAT, terutama terkait kecepatan pelayanan. Menjawab hal tersebut, BPPRD menargetkan proses pelayanan BPHTB dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2x24 jam.
“Ke depan, kami fokus pada peningkatan kualitas layanan. Target kami, seluruh proses BPHTB bisa selesai paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.
Dengan adanya kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah layak huni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan