Begini Cara Memperpanjang Paspor Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor Terbaru Juli 2024, Yuk Simak!

Rabu 03 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Jika ada dokumen yang kurang atau tidak lengkap, petugas akan memberitahu Anda untuk melengkapinya.

BACA JUGA:Sering Bersih Sampah, Tim Pandawara Group Diberi Vaksinasi Gratis Influenza dari Bio Farma

BACA JUGA:Bayi Tewas Usai Diimunasi, Kemenkes Tegaskan Imunisasi Ganda Tidak Sebabkan Kematian

5. Pembayaran: Setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap, Anda akan diberikan tanda terima permintaan dan kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

6. Pengambilan foto dan sidik jari: Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor .

7. Wawancara: Sebelum paspor Anda diproses, Anda mungkin akan menjalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi. Pastikan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur ​​dan benar.

8. Proses perpanjangan paspor: Setelah melewati semua tahapan di atas, paspor Anda akan diproses dan dapat diambil sekitar 4 hari setelah pembayaran dilakukan.

Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA:Catat, Ini Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN

BACA JUGA:Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 akan Pulih Bulan Ini

Syarat-syarat Perpanjangan Paspor Tahun 2024:

- Fotokopi halaman data pribadi dan halaman paspor lama terakhir.

- E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.

- Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan E-KTP orang tua serta membawa Kartu Keluarga (KK) dan paspor lama.

Biaya Perpanjangan Paspor Tahun 2024:

Biaya pengurusan paspor telah ditetapkan dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, yaitu:

Kategori :