Kantor Imigrasi Imbau Masyarakat Pahami Aturan Baru Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar memahami prosedur dan ketentuan terbaru terkait penggantian paspor. Hal ini disampaikan oleh Rifky Alisandrix, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, dalam wawancara pada Rabu (22/10).

Rifky menjelaskan bahwa paspor memiliki dua masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun. Ketika masa berlaku habis, masyarakat cukup melakukan penggantian dengan membawa paspor lama dan e-KTP, karena data lainnya sudah tersimpan di sistem. 

“Kalau paspor hilang atau rusak, baru ada denda PNBP sesuai ketentuan,” ujar Rifky.

Menurut Rifky, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini bisa dilakukan secara online melalui berbagai kanal seperti kantor pos, bank nasional, Indomart, Alfamart, Bukalapak, dan Tokopedia. Ia menegaskan, setelah melakukan pendaftaran online, pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mendaftar. 

BACA JUGA:Bahasa Portugis Segera Diajarkan di Sekolah

BACA JUGA: Jaga Ekosistem Gambut di Jambi, DLH Jambi Tekankan Sinergi Multipihak

“Kami dari kantor imigrasi hanya menerima notifikasi dari pusat, nanti pemohon datang untuk verifikasi data. Kalau tidak datang di waktu yang dipilih tanpa alasan, dana tidak bisa dikembalikan karena masuk ke kas negara,” tambahnya.

Rifky juga menjelaskan, paspor rusak seperti sobek atau basah akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sedangkan paspor hilang akan dikenai denda Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor baru. 

Untuk paspor baru, biaya PNBP-nya sebesar Rp 600 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun. Selain itu, pemohon wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian jika paspornya hilang.

Namun, Rifky menekankan adanya pengecualian bagi masyarakat yang kehilangan paspor karena bencana alam seperti banjir, kebakaran, atau longsor. 

“Kalau ada surat keterangan dari kecamatan yang membuktikan benar ada bencana di lokasi tersebut, maka denda nol rupiah, alias gratis,” tutupnya. (mg04/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan