JAMBIKORAN.COM - Siapa nih yang paspornya sudah mau habis masa berlakunya?
Nah,perlu diketahui bahwa perpanjangan paspor hanya dapat dilakukan sebelum 6 bulan masa berlakunya habis.
Peraturan terkait perpanjangan paspor tersebut sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) tentang Keimigrasian.
Lalu bagaimana cara dan berapa biaya perpanjangan paspor yang dikenakan oleh pihak Imigrasi ?
BACA JUGA:Pengurusan Paspor Meningkat setiap Awal Tahun
BACA JUGA:Tolak 29 Permohonan Penerbitan Paspor, Terindikasi Pekerja Imigram oleh Kanim KualatungkalBerikut cara perpanjang paspor, persyaratan, dan biaya yang harus dikeluarkan bagi para pemohon.
Dilansir dari situs imigrasi resmi, berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk memperpanjang paspor hingga tahun 2024:
1. Download aplikasi M-Paspor di Playstore ataupun Appstore
2. Pendaftaran online melalui M-Paspor : Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar secara online melalui layanan M-Paspor .
Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Pentagon Akan Kirim Paket Bantuan $2,3 Miliar ke Ukraina
BACA JUGA:107 Orang Tewas Terinjak-Injak dalam Acara Keagamaan di India
3. Kunjungi kantor imigrasi: Setelah melakukan pendaftaran online, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi terdekat.
Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang disediakan pada loket permohonan. Pastikan untuk mengisi semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
4. Pemeriksaan dokumen: Dokumen yang Anda ajukan akan diperiksa oleh petugas imigrasi . Pastikan semua dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.