JAKARTA - Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meminta KPU menjelaskan kekurangan dari aplikasi Sirekap, yang mengakibatkan permasalahan dalam menghitung surat suara pada Pilpres 2024 lalu, yakni tidak adanya sistem verifikasi dalam aplikasi tersebut.
Menurut Hadar di Jakarta, Sabtu (6 Juli 2024), seharusnya data yang dimasukkan Sirekap oleh KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak langsung dimunculkan ke publik. Data tersebut harus diuji validitasnya, agar jumlah suara sesuai dengan jumlah warga yang memilih.
Tidak hanya menguji jumlah suara, sistem verifikasi juga membantu petugas untuk memastikan data tambahan berupa foto dan persyaratan administrasi lainnya akurat.
"Seharusnya tidak langsung hasil bacaan sistem dipublikasikan. Jadi kalau ada yang keliru itu, harus ada ceknya dan kemudian harus dikoreksi. Ini yang menjadi faktor yang membuat Sirekap ini gagal," kata Hadar dalam dalam diskusi publik membahas Sirekap di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:19 Caleg Terpilih Belum Setorkan LHKPN, Harus Rampung Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Tahun Baru Islam, SAH Ajak Masyarakat di Semua Aspek Kehidupan
Hadar yang juga sebagai Direktur Eksekutif Netgrit mengaku sudah memiliki konsep yang lebih matang, yang seharusnya digunakan dalam proses rekapitulasi.
Dalam skema yang dia buat, data yang dikumpulkan di setiap TPS harus memasuki beberapa tahapan dari mulai sistem komputasi e-recap, hingga petugas verifikasi yang menjadi lapisan paling terakhir.
Setelah data yang terkumpul telah akurat pasca melewati proses verifikasi, barulah data tersebut bisa diserahkan terlebih dahulu ke pihak partai politik.
Barulah setelahnya, lanjut Hadar, data tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk upaya transparansi penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Lambatnya Proses Perbaikan Jalinsum
BACA JUGA:Pengembalian Temuan BPK Di Dinas Perkim Tebo Masih Rendah, Eriyanto akan Kembali Surati Rekanan
Hadar berharap sistem verifikasi dalam aplikasi Sirekap bisa dipertimbangkan oleh KPU, sebelum menggunakannya pada Pilkada 2024. (ANTARA)