Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Senin 08 Jul 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, telah menetapkan seorang tersangka berinisial SK (28), warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Jumlah Karbohidrat yang Harus Dipenuhi Tubuh Setiap Hari

BACA JUGA:Manfaat Kuning Telur untuk Penyakit Alzheimer

Tersangka SK merupakan warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. SK merupakan seorang sopir angkutan batubara.

Tersangka SK ditangkap di sekitar rumahnya setelah dilakukan pendekatan, pada Selasa 20 April 2024.

Berkas Perkara tersangka SK telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. (ira)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 21:08 WIB

Cara Meredakan Pilek yang Mudah Dilakukan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:04 WIB

Buah yang Bagus untuk Diet

Minggu 06 Oct 2024 - 21:02 WIB

Manfaat Kapulaga Untuk Kesehatan