Suliyanti Pilih Bungkam di Persidangan, Proyek Diberi Sebelum Lelang

Terdakwa Suliyanti seusai mengikuti persidangan.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi “uang ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, dengan terdakwa Suliyanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/10/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hendria Putra (kontraktor), serta dua mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2017, Muhammadiyah dan Mauli.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi Hendria Putra mengakui telah menyetor dana antara Rp2 hingga Rp3 miliar kepada pihak-pihak tertentu pada tahun 2017. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk “uang ketok palu” untuk memuluskan pengesahan APBD.
“Saya serahkan sekitar dua sampai tiga miliar,” ujar Hendria.
BACA JUGA:Terdakwa KDRT Bantah Cekik Istri, Anak Trauma di Persidangan
BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Dekat dan Cepat Maulana Apresiasi Sinergi Imigrasi
Sebagai imbalannya, Hendria mengaku mendapatkan sejumlah proyek besar di Provinsi Jambi, antara lain pembangunan saluran drainase di Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai Rp6 miliar, pembangunan irigasi dengan nilai Rp2,7 miliar, serta proyek lainnya dengan total mencapai Rp48 miliar.
Jaksa Hidayat dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, proyek-proyek tersebut telah diinformasikan terlebih dahulu sebelum proses lelang resmi dilakukan.
“Nama-nama proyek itu sudah diberitahukan lebih dulu oleh Apif, sebelum lelang dilaksanakan,” jelas JPU Hidayat kepada wartawan usai sidang.
Hal ini menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek demi kepentingan pihak tertentu.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Suliyanti memilih membantah. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahui atau terlibat dalam praktik-praktik yang disampaikan para saksi.
“Saya tidak mengetahui apa-apa tentang keterangan saksi,” ujar Suliyanti singkat.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kesaksian yang disampaikan hari itu cukup kuat dan mendetail. Menurutnya, keterangan ketiga saksi dapat menjadi landasan yang penting untuk pembuktian unsur-unsur perkara.
“Keterangan mereka sangat jelas dan rinci. Kami akan terus dalami,” ujar Hidayat.
Untuk persidangan selanjutnya yang akan digelar 14 Oktober 2025, JPU berencana menghadirkan 5 hingga 7 saksi tambahan.(mg06/zen)