Divonis 10,5 Tahun Penjara, Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo
Seorang petugas saat melakukan olah TKP beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Gutomo.
Ia adalah penjual pempek yang menjadi pelaku penikaman hingga menyebabkan kematian di kawasan Pasar Angso Duo, beberapa waktu lalu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
BACA JUGA:Akui Selewengkan Data Pembayaran Pajak, Fakta Baru Korupsi Pajak Bungo
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Gutomo," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gutomo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga korban, Anggi, yang turut hadir dalam persidangan, menangis histeris dan mengaku tidak puas dengan keputusan hakim.
"Dia sudah bunuh anak saya. Kenapa cuma segitu hukumannya?" teriak salah satu anggota keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah dan Hasral Anas, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir. Kami juga sejak awal telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban," ujar Afriansyah usai sidang.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf dan berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun diakui hal tersebut sangat sulit dilakukan mengingat peristiwa yang telah terjadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.