Korban Meninggal Sebelum Tiba di RS, Kasus Pembunuhan Menggunakan Racun Sianida

SIDANG: Terdawa Anggi saat siding lanjutan kasus pembunuhan menggunakan racun sianida.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Kasus pembunuhan menggunakan sianida penyuka sesama jenis atas nama terdakwa Anggi Febri Yandi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa sore 14 Oktober 2025, dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi ahli. Saksi tersebut adalah dokter yang menangani jasad korban bernama Robi Hidayat. 

Haya saja, saksi tak dihadirkan dalam persidangan kali. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan saksi ahli.

Pembacaan keterangan saksi ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Sumur Minyak Rakyat Segera Dilegalkan, Al Haris: Harga yang Kita Minta akan Menguntungkan Masyarakat

BACA JUGA:Setahun Prabowo Berdiplomasi Tonjolkan Wajah Indonesia di Taraf Dunia

“Korban datang ke rumah sakit dengan mobil ambulans bersama-sama dengan seorang pria dewasa. Sesampainya di rumah sakit korban dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap JPU membacakan keterangan saksi ahli.

Selama persidangan berlangsung, Anggi hanya dapat terduduk lemas menghadapi persidangannya.

Selain itu, tak terlihat juga adanya kehadiran dari kakak korban yang biasanya hadir pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, Fatma Dewi, pengacara Anggi yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa saksi tidak dihadirkan karena memang kondisi korban saat tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia.

“Saksi tidak hadir kali ini karena saksi sudah menyatakan bahwa saat korban itu di bawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal,” bebernya.

Sidang selanjutnya akan diagendakan keterangan terdakwa, dan akan dilaksanakan secara tertutup.

“Dilaksanakan secara tertutup karena agak sensitif,” bebernya.

Atas perbuatannya, Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mg06/viz/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan