Identitas tahanan diketahui bernama Sandit, warga suka Desa Suka Damai yang merupakan terdakwa kasus pencurian pasal 363 putusan pihak PN yang sudah divonis hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:21 Personil Polres Sarolangun Naik Pangkat
BACA JUGA:91 Pejabat Sarolangun Dilantik, 4 Eselon II, 61 Eselon III, dan 26 Eselon IV
Usai menjalani persidangan tahanan berhasil kabur ke semak belukar belakang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Diketahui semak belukar yang ada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, aksesnya bisa menembus perkebunan dan pemukiman warga di Kelurahan Gunung Kembang dan Sarolangun Kembang.
Hingga berita ini dihimpun, awak media belum bisa meminta konfirmasi baik dari pihak Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri Sarolangun. (*)