Bawaslu Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih

PENGAWASAN : Bawaslu saat melakukan pengawasan terhadap coklit terbatas data pemilih.-Foto : Ist-Jambi Independent

KARAWANG,JAMBIKORAN.COM - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar melakukan pengawasan langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Sabtu menyampaikan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar KPU Karawang digelar dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV pada 19-20 November 2025.

Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih itu digelar di tiga wilayah, yakni di Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kecamatan Kotabaru.

"Pengawasan langsung pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai pondasi penyelenggaraan Pemilu yang kredibel," katanya.

BACA JUGA:Bahaya Minum Teh Hijau Berlebihan , Bisa Timbulkan Masalah Kesehatan Serius

BACA JUGA:Usai Viral Soal Batik, Aisha Retno Jelaskan Maksud Perkataannya

Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, dan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Menurut dia, akurasi data pemilih menjadi fondasi yang penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan dipercaya publik.

Ia menyebutkan, pengawasan dalam pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar oleh KPU Karawang menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal ataupun tumpang tindih.

Melalui kegiatan bersama ini, KPU dan Bawaslu Karawang berkomitmen terus memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar.

Sementara itu, dalam kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih, para komisioner KPU Karawang melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, termasuk memastikan status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:5 Strategi Parenting agar Kakak dan Adik Tetap Akur Tanpa Rasa Cemburu

BACA JUGA:Foto Romantis Tissa Biani dan Dul Jaelani Picu Isu Pernikahan di Tahun 2026

KPU Karawang menyampaikan uji sampel di delapan desa di sekitar Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kecamatan Kotabaru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan