SENGETI - Puluhan orang anggota keluarga, didampingi kuasa hukum Anwar Sadat, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sengeti. Kamis (30/11) pagi.
Mereka mendatangi kantor pengadilan negeri Sengeti untuk membela Anwar Sadat, seorang warga yang dituduh sebagai pelaku pencabulan anak tirinya yang masih berusia 4 tahun.
Setelah hampir satu jam berorasi, tak satupun dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengeti untuk menemui mereka.
"Kita mau ketemu dengan Ketua Pengadilan Negeri. Jika tidak, kami akan tetap di sini, bila perlu nginap di sini," kata Amir, keluarga Anwar Sadat.
Anwar Sadat merupakan tersangka kasus pencabulan anak tiri yang dilaporkan oleh mantan isterinya.
Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun pada tahun 2022 lalu. Namun baru dilaporkan oleh ibunya pada bulan Juli 2023 lalu dan pada September lalu pelaku diamankan oleh tim Polres Muarojambi.
Setelah lebih dari 60 hari dilakukan pemberkasan oleh pihak kepolisian, dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk disidangkan, ternyata Kejaksaan Negeri Sengeti mengembalikan berkas tersebut karena masih ada berkas yang kurang.
Karena berkas yang diajukan oleh pihak Polres Muarojambi ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi, akhirnya penyidik Polres Muarojambi mengajukan perpanjangan masa penahanan guna melengkapi berkas ke Pengadilan Negeri Sengeti, dan disetujui oleh Ketua PN Sengeti.
Persetujuan masa perpanjangan penahanan yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Sengeti ternyata menimbulkan kecurigaan oleh keluarga Anwar Sadat dan kuasa hukumnya.
"Ada apa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, kok bisa Ketua PN Sengeti mengabulkan masa perpanjangan penahanan terhadap Anwar Sadat? Padahal sudah jelas Kejaksaan saja menolaknya karna tidak lengkap. Dan ini sudah 60 hari ditahan, kok diperpanjang lagi penahanannya," ujar pendemo.
Sementara itu, karena tak cukup bukti, pihak keluarga melakukan protes kepada pihak kepolisian, bahkan mereka telah melakukan demo di Polres Muarojambi, Polda Jambi, dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk memberikan dukungan kepada Anwar Sadat. Kemudian mereka kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Sengeti, di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.
"Kami minta saudara kami dibebaskan. Polisi seolah memaksakan saudara kami itu dituntut bersalah," kata Amir, keluarga Anwar Sadat.
Sementara itu, Fitri anak Anwar Sadat menyebut jika ayahnya diyakini tidak bersalah. Katanya, ayahnya hanya menegur anaknya agar selalu menggunakan pakaian yang lengkap.
"Dia menegur anaknya dengan menepuk dengan pelan paha anak tirinya. Nah itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan cabul," katanya.
Dia berharap agar Pengadilan Negeri Sengeti untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan hukuman yang disangkakan pihak kepolisian.
"Saya minta ayah saya dibebaskan," katanya. (Jun/enn)
Kategori :