JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pertanyaannya, kapan Harvey Moeis dan Helena Lim akan diadili?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan akan mengumumkan jadwal persidangan kepada publik setelah ditentukan.
BACA JUGA:Bayi Selamat dari Rahim Ibu yang Terbunuh Akibat Serangan Israel
BACA JUGA:Serangan Udara Israel di Yaman Mengakibatkan Dua Tewas dan 80 Luka Bakar Parah
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 22 Juli 2024.
Harli menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari empat tersangka lain untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Beberapa waktu lalu saya katakan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta," jelasnya.
BACA JUGA:Gelombang Panas Ekstrem Melanda Italia, Peringatan Merah Dikeluarkan di 17 Kota
BACA JUGA:Gelombang Panas Ekstrem Melanda Italia, Peringatan Merah Dikeluarkan di 17 Kota
Harli menegaskan bahwa Kejagung akan menuntaskan kasus ini, termasuk menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka.
"Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya. (*)