JAMBIKORAN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi sejumlah warga terkait perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol). Budi Arie menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan.
"Ya, kita akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki," kata Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Jadi Penerima Golden Visa Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Gejala Polio yang Harus Diwaspadai
Budi Arie memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Ia menyatakan bahwa praktik pinjaman online saat ini sering kali merugikan rakyat.
"Supaya rakyat tidak menjadi korban, kemajuan digital ini tidak boleh menjadikan rakyat korban. Kita akan mengkaji peraturan baru tentang pinjaman online. Kita akan menindaklanjutinya," ujar Budi Arie.
Budi Arie menambahkan bahwa praktik pinjaman online ilegal sering kali berkaitan dengan judi online. "Pinjaman online ilegal dan judi online ini seperti saudara kandung. Orang yang membutuhkan uang tiba-tiba dipinjami dengan bunga yang mencekik," jelasnya.
BACA JUGA:Visi Misi Cakada Harus Selaras dengan RPJPD, KPU Muarojambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan
BACA JUGA:Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Jambi
Ia menekankan kembali komitmen untuk melindungi rakyat dari praktik pinjaman online yang merugikan. "Supaya rakyat tidak menjadi korban, kemajuan digital ini tidak boleh menjadikan rakyat korban. Kita akan mengkaji peraturan baru tentang pinjaman online. Kita akan menindaklanjutinya," tegas Budi Arie. (*)