Di mana, di lokasi kebakaran tersebut terdapat tanaman sawit, pinang, berikut lahan kosong atau semak belukar.
BACA JUGA:Visi Misi Cakada Harus Selaras dengan RPJPD, KPU Muarojambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan
BACA JUGA:Kemenkes Optimistis Target Penurunan Stunting 14 Persen Tercapai
Dan pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Atas kelalaiannya, Amrhi telah melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1), Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.
"Untuk ancaman hukumannya dari pasal tersebut yakni, pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 10 Miliar. Atau, pidanan penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 4.500," jelasnya.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bisa mengambil pelajaran dari kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya ini.
BACA JUGA:Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB, Targetkan PBB Capai Rp34 Miliar
"Jadi, untuk masyarakat, jangan melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan. Karena akan terjerat kasus pidana. Kami juga mengimbau kepada BKTM kami, untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya kasus Karhutla ini," pungkasnya. (pan/zen)