OJK Ungkap Alasan Sejumlah BPR Ditutup, Guna Perkuat Sistem Perbankan

Senin 29 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.

BACA JUGA:Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi Ditunda

BACA JUGA:Penyidik Periksa Para Saksi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. (ANTARA)

Kategori :