OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Publikasi Laporan Bank Sesuai Standar Internasional

Otoritas Jasa Keuangan-ist-
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru terkait transparansi dan publikasi informasi perbankan guna menyelaraskan praktik di Indonesia dengan standar internasional.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada Februari 2026, enam bulan setelah diundangkan pada Agustus lalu.
“POJK terbaru ini bertujuan untuk mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi penting secara lebih terbuka, akurat, mutakhir, dan dapat dibandingkan dengan praktik global,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta.
Peraturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing di Indonesia.
BACA JUGA:Saksi Minta KPK Usut Mantan Kadis PU Jambi Dody Irawan dalam Kasus Suap Ketok Palu
BACA JUGA:Kreatif atau Berbahaya? Viral Guru Larang Bermain Gasing dari Penghapus
Dengan pemberlakuan regulasi ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meskipun sejumlah ketentuan turunannya masih bisa berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan yang baru.
OJK menyusun POJK 18/2025 dengan merujuk pada standar internasional seperti rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta hasil evaluasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan ROSC A&A dari lembaga internasional.
Selain itu, masukan dari perbankan, asosiasi jasa keuangan, investor, akademisi, dan pemangku kepentingan lain turut menjadi pertimbangan dalam penyusunannya.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat memperkuat tata kelola perbankan nasional, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Regulasi baru ini juga menuntut bank untuk lebih aktif dalam menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK.
BACA JUGA:Lonjakan Mobil Listrik, 60 Persen SPBU di China Tutup
BACA JUGA:Mulai Oktober 2025, 29 Negara Eropa Hapus Stempel Paspor dan Terapkan Sistem Biometrik
Laporan yang dimaksud meliputi laporan keuangan dan kinerja keuangan, eksposur risiko, permodalan, informasi material, suku bunga dasar kredit, serta laporan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ini termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi untuk konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan perusahaan publik.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga menekankan pentingnya integritas penyusun laporan keuangan. Bank diwajibkan melibatkan profesional bersertifikasi Chartered Accountant (CA) dengan tingkat tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga harus dilibatkan dalam proses pengawasan atas pelaporan tersebut.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 18/2025 akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bentuk sanksi non-denda lainnya.
BACA JUGA:Tidur Telentang, Posisi Sederhana dengan Segudang Manfaat Kesehatan
BACA JUGA:Puncak Haornas dan Hut Kormi di Tanjab Barat Angkat Tema Olahraga Satukan Kita
Dengan langkah ini, OJK memperlihatkan komitmen kuat dalam membawa sistem keuangan Indonesia lebih kompetitif dan terpercaya di tingkat global. (*)