OJK Ungkap Alasan Sejumlah BPR Ditutup, Guna Perkuat Sistem Perbankan

Senin 29 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa alasan OJK menutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni guna memperkuat sistem perbankan nasional.

Ia menyampaikan, sejauh ini ada sekitar 20 BPR yang sudah dan akan ditutup oleh OJK.

“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” kata Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.

Dian mengatakan, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.

BACA JUGA:Perkuat Akurasi Data Kehutanan dengan Pemeriksaan Lapangan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ingin Pastikan IKN Aman Tanpa Kejahatan

Dengan sehatnya sektor perbankan, lanjutnya, maka kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.

Selain itu, Dian menjelaskan bahwa ke depan pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.

"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," tutur Dian.

BACA JUGA:MAMA KOMALA

BACA JUGA:Polres Bungo Temukan 661 Pelanggar, 661 Ditilang Selama Operasi Patuh Siginjai 2024

Sebagai informasi, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.

Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24 Juli 2024).

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci