Kemenag mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
BACA JUGA:PUBG Mobile Hadirkan Tema 'Jajalin Indonesia' untuk Meriahkan Bulan Kemerdekaan
BACA JUGA:Emile Smith Rowe Jadi Transfer Termahal Fulham dengan Nilai Rp704 Miliar
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ANTARA)
Kategori :