Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Senin 04 Dec 2023 - 20:13 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

Menyikapi  kondisi persoalan angkutan batubara yang belum tuntas dan semakin parah serta sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan, antara lain :
a.    Tingkat kemacetan yang semakin parah dilintas jalan nasional di Provinsi Jambi terutama di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi di mana dalam kondisi normal jumlah kendaraan yang melewati jalan nasional di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi hanya 2.900 per hari, sementara kondisi sekarang ada sekitar 4.000 per hari kendaraan truk batubara yang melewati jalan nasional tersebut.
b.    Jumlah kecelakaan dan korban jiwa yang cukup tinggi dari tahun 2017 s.d 2023 tercatat sudah 176 jiwa yang menjadi korban.
c.    Kondisi kelangkaan bahan bakar serta inflasi yang tinggi akibat jumlah kendaraan batubara yang melebihi kapasitas jalan, menyebabkan kemacetan sehingga transportasi barang antar daerah menjadi terhambat.

Dalam hal ini, Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan langkah-langkah penanganan yang dilakukan, salah satunya dengan mempercepat pembuatan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi. Jalan khusus  batubara ini diyakini Gubernur  Jambi menjadi solusi kemacetan di jalanan umum Provinsi Jambi. Gubernur Jambi memaparkan ada tiga rute jalan  khusus yang disiapkan yaitu :
1.    Rute Pertama : Kilangan Kecamatan Bajubang - Mestong - Sungai Gelam - Kumpeh Ulu- Taman Rajo, akan dikerjakan oleh investor PT. Putra Bulian Propertindo.
2.    Rute  Kedua menyambung dari Kecamatan Mandiangin -  Bathin XXIV - Muara Tembesi - Muara Bulian - Muara Sebo Ilir, ruas kedua ini akan digarap oleh PT. Inti Tirta (Menyusul)
3.    Rute Ketiga terdapat pada daerah Kecamatan Pauh - Mandiangin - Mandiangin Timur - Bajubang - Mestong - Jambi Luar Kota. Jalan khusus ruas ini akan dibangun oleh PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS).
Terkait adanya berita terkait penolakan sebagian masyarakat terhadap rencana pelaksanaan pembangunan jalan khusus batubara dari Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan pembangunan TUKS PT. SAS seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dapat disampaikan informasi terkait  PT. SAS antara lain :

A. Fakta Administrasi
PT. SAS telah memenuhi perizinan sebagaimana berikut :
    PT. SAS memiliki Dokumen AMDAL dan SKKL yang diterbitkan BPMD-PPT Provinsi Jambi Nomor: 04/Kep.KA.BPMD-PPT.4/2015 tanggal 29 Januari 2015.
    PT. SAS Telah Memiliki Izin Lingkungan Nomor : 05/ Kep.KA.BPMD-PPT.4/2015 tentang Izin Lingkungan Hidup Recana Kegiatan Pembangunan Jalan Angkutan Batu Bara Sepanjang 108 Km dan Terminal Untuk Kegiatan Sendiri (TUKS) Seluas 70 Ha Di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, tanggal 30 Januari 2015.
    PT. SAS telah memiliki Persetujuan Andalalin Nomor : 67/KEP.KA.BPMD-PPT-4/2015 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Provinsi Jambi.
    PT. SAS talah memiliki Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor: B X-335/PP08 Persetujuan Pengelolaan Dalam Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Talang Duku   Guna Menunjang Kegiatan Pertambangan Batubara PT. Sinar Anugerah Sukses tanggal 6 Juli 2015.

B. Kesesuaian Tata Ruang PT. SAS
PT. SAS telah memenuhi kesesuaian tata ruang dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagaimana berikut :
-    Surat Bappeda Provinsi Jambi Nomor S.050/2983/Bappeda-4.1/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Telaah Peta Pembuatan Jalan Angkutan Batubara dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atas nama PT. Sinar Anugerah Sukses.
-    Surat bebas Lokasi PIPPIB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Nomor S.10367/Dishut.2.2/XII/2014.   

C. Proses pengadaan lahan PT. SAS
Tahun 2010 s/d 2013 telah membeli lahan masyarakat berada di kabupaten muaro jambi dan dikota jambi.

D. Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Perizinan
Tahapan dalam memperoleh izin lingkungan sudah melalui proses yang benar termasuk telah dilakukan pengumuman rencana kegiatan selama 10 hari dimulai tanggal 25 September 2014  untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat, terutama masyarakat terdampak lanngsung dan telah juga dilaksanakan rapat konsultasi publik salah satunya pada masyarakat kelurahan penyengat rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi pada hari kamis 2 Oktober 2014  dan sudah ditunjuk perwakilan masyarakat sebagai wakil dalam komisi penilai amdal pembangunan jalan dan TUKS PT.SAS.
Pada saat ini terkait dengan penyelesaian pembangunan stockpile atau Terminal Umum Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)  yang bermasalah dengan warga di Aur Kenali, Kota Jambi.  Pihak PT SAS telah menyampaikan bahwa  pada tanggal 11 September 2023 telah mengadakan pertemuan silahturahmi dengan para RT di kelurahan Aur Kenali, dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta ketua RT setempat terkait pembangunan stockfile dan pembangunan TUKS kepada ketua RT serta masyarakat kelurahan Aur kenali,  dengan kesimpulan masyarakat yang diwakili oleh ketua RT setempat setuju dan mendukung pembangunan TUKS dari PT SAS.
Penyelesaian Jalan khusus Batubara ini merupakan permasalahan seluruh masyarakat jambi, Gubernur berharap agar dapat diselesaikan secepat mungkin dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak baik pemerintah Provinsi, Kabuapten/Kota, dan para pengusaha batubara serta masyarakat.

E. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. SAS
Lokasi TUKS terhadap sempadan sungai adalah tidak terdapat jarak, karena letak TUKS berada pada sempadan sungai Batanghari. Lahan untuk TUKS ada sekitar 70 ha, selain itu juga untuk pembebasan lahan saat ini sudah selesai, saat ini sedang dilakukan proses legalitas hak di notaris.
Sedangkan untuk kondisi lahan TUKS sendiri saat itu masih berupa kebun kelapa sawit, kebun karet, kebun tanaman semusim dan semak belukar, jarak terdekat lokasi TUKS berdekatan dengan pemukiman kurang lebih 500 meter  yaitu RT 12 kelurahan Penyengat Rendah.
PT SAS melakukan sosialisasi terkait akan pembangunan TUKS akan disampaikan langsung kepada warga setempat yaitu RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, serta izin dari warga setempat akan disesuaikan dengan aturan local atau kearifan lokal yang berlaku.    
PT SAS akan memberikan fasilitas didalam TUKS  berupa : bangunan dermaga, conveyor, stockpile, kantor, gudang, TPS limbah B3, poliklinik, satlingpond, drainase, pos security, area parkir, sarana olah raga, mushola, mess  karyawan, serta rumah ganset. Selama dilakukan pembangunan  fasilitas TUKS perusahaan akan memperhatikan KDB dan KLB, yang besarannya akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam perda Jambi nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan. Sedangkan untuk uraian fasilitas TUKS akan dibangun antaranya adalah dermaga yang mana dermaga ini sendiri adalah untuk bangunan Pelabuhan yang digunakan untuk merapat dan menambatkan kapal/tongkang yang akan melakukan bongkar muat  barang dan tempat naik turunnya penumpang. Untuk dermaga ini sendiri memiliki dua tipe yaitu wharf atau quai  dan jetty atau pier,dan untuk derma PT SAS akan membangun tipe dermaga yang akan dibangun adalah tipe “Wharf”.  Berikut perincian lahan TUKS seluas 70 ha dapat dilihat pada table berikut:



F. Stockpile Batu Bara

Untuk luas stockpile batu bara yang direncanakan adalah 2 ha sehingga bisa memiliki kapasitas lebih dari 70.000 metrik ton batubara,bila dalam sehari dilakukan pengangkutan batubara sebesar 2.667 metrik ton maka areal stockpile tersebut akan mampu menampung 14 hari kegiatan pengangkutan batubara dari pit tambang. Untuk menghindari air run off dari clear coal di sekeliling stockpile dibuat saluran drainase dengan ukuran lebar 2 meter dalam 1,5 meter.
Hal ini supaya tidak terjadi genangan, dimana ukuran tersebut sudah mengacu kepada perkiraan ketinggian rata-rata limpahan air hujan, selain itu juga untuk menghindari banjir sungai Batanghari maka lokasi stockpile berada di daratan yang aman dari genangan banjir tertinggi sedangkan jarak nya dari tepi sungai Batanghari adalah 400 meter.

G. Underpass
Untuk menghindari pengunaan lahan sebidang dengan penguna jalan umum lainya maka PT. SAS akan membangun Underpass di setiap Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan kabupaten/Kota. Jumlah Underpass yang akan dibangun adalah 11 lokasi yang salah satunya beda di Kota Jambi dengan Koordinat E : 103o33’59” S : 01o27’10’’ (Jln. Nas./ di Kota Jambi). Spesifikasi konstruksi Underpass adalah pondasi cakar ayam, cor beton bertulang. Lebar kolong 14 m, tinggi kolom 5,2 m dan ketebalan gelagar jembatan 100 cm – 120 cm. Dasar penentuan ketebalan gelagar ini diambil dari bagian Engineering PT SAS adalah merupakan pembulatan dari nilai ketebalan hasil perhitungan tingkat aman konstruksi yaitu 100 cm ditambah allowance safety 20 cm. Jarak antara gelagar Underpass mampu untuk menopang beban luar, getar, beban pengereman dengan total 60 ton. Ilustrasi konstruksi disajikan pada gambar berikut:

 

H. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3)

Pembangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 juga akan dibuat dil lokasi TUKS dengan kontruksi permanen, karena ini akan menjadi tempat penyimpanan limbah sementara B3, yang mengacu kepada peraturan yang berlaku diantara nya adalah Permen LH No.18/2009 tentang tata cara perizinan PLB3 dan Kepdai 01/BAPEDAL/09/1995 tentang tata cara dan persyaratan  teknis penyimpanan dan pengumpulan LB3peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya, permen  LH No. 14 Tahun 2013 tentang symbol dan label limbah B3. Dalam pengadaan tangki bahan bakar terlebih dahulu mengurus perizinan untuk bahan bakar industri ke instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk limbah B3 tidak dijual sembarangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin, untuk ke depan akan diurus perizinan untuk penggunaan limbah B3.

I. Settling Pond

Pada tahap pembuatan tapak TUKS akan segera dibuat settling pond yang lokasinya sudah ditetapkan sesuai rancangan lay out TUKS setting pond berfungsi untuk instansi pengolahan air limbah (IPAL), dari itu dengan adanya settling pond maka harus dipastikan bahwa air limbah batubara, drainase rumah ganset,mess karyawan,kantor,bengkel yang tentunya menghasilkan produk limbah harus benar-benar dimasukkan dan dialirkan ke settling pond sehingga air limbah batubara tidak langsung ke aliran sungai Batanghari. Lokasi settling pond pada area TUKS berada pada jarak lebih dari 600 meter dan tinggi 2 meter diatas tinngi air naik, sehingga aman dari penggenangan oleh air sungai Batanghari. Fungsi dari settling pond secara umum adalah untuk tempat menampung runoff dan menahan air Ketika tanah dan kotoran lain mengendap menjadi sidemen.
Kolam pengendapan selain sebagai tempat untuk mengendapkan material tersuspensi di area tambang juga berfungsi untuk menampung air limbah. Dimensi stelling pond direncanakan dengan menggunakan pendekatan aliran permukaan yang disebabkan oleh curah hujan. Sedangkan pembuatan drainase dibuat di sekeliling stockpile yang berfungsi untuk melokalisir limpasan air permukaan yang berasal dari srtockpile, drainase ini menghubungkan stockpile ke stelling pond dari stelling pond drainase baru mengarah ke aliran air sungai. Ilustrasi Spesifikasi Konstruksi Settling Pond dapat disajikan pada gambar berikut:

 

J. Conveyor

Pemuatan batubara dari stockpile ke dalam kapal/ponton melalui instalasi ban berjalan (conveyor). Bangunan conveyor mulai dari Dump hopper yang memasukkan batubara ke dalam vibrating feeder, kemudian dialirkan melalui magnetic separator hingga barge loading conveyor menggunakan konstruksi baja.
Conveyor digunakan untuk memuat batubara langsung ke atas ponton yang disandar di dermaga. Panjang conveyor adalah 300MT/Jam. Untuk menghindari jatuhnya butiran-butiran batubara ke sungai pada saat pemuatan ke tongkang, maka ujung conveyor yang terletak di atas tongkang tempat jatuhnya batubara dirancang dapat bergerak naik turun dan berpindah ke kiri dan kanan searah Haluan dna butiran tongkang. Untuk mencegah terjadinya ceceran butiran batubara, maka pada ujung conveyor akan dilengkapi dengan cerobong/sarung. Untuk mencegah terjadinya ceceran batubara dari conveyor pada saat turun hujan, maka di atas conveyor dilengkapi dengan pelindung (atap), sehingga air hujan tidak jatuh kedalam batubara yang sedang dimuat didalam conveyor.

K. Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Permen Pu No 5/PRT/m/2008). Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan areal bervegetasi yang dipelihara agar berfungsi sebagai habitat satwa, pengendalian suhu udara, penahan kebisingan, penyaringan udara dan penghasil oksigen yang baik, serta memberikan setetika yang bagus namun tidak menggangu kegiatan operasional TUKS, sebagaimana pedoman yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota. Penentuan Ruang Terbuka Hijau  telah mengacu kepada Perda No. 9 Tahun 2013 tentang perda RTRW Kota Jambi. Didalam undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan tata ruang wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah Kota. Lokasi TUKS berada di dalam wilayah Kota Jambi, sehingga mengacu kepada Undang-Undang tersebut maka rencana Ruang Tebuka Hijau di lingkungan TUKS sudah baik, karena terdiri dari 62,27 ha atau merupakan 89,0% dari lahan yang ada.

L. Akses Masyarakat

Pengangkutan batubara akan melewati jalan khusus sehingga tidak akan mengganggu jalan aktivitas masyarakat pengguna jalan umum. Lokasi tambang menuju stock pile di TUKS pengoperasian jalan selama 24 jam dalam sehari.

Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

1)    Berdasarkan informasi PT. SAS dari 70 Hektar rencana TUKS, 50 hektar sudah dilakukan pembebasan lahan dan saat ini sudah dilakukan land clearing seluas ± 20 hektar.
2)    Intek PDAM berjarak ±300 Meter dengan area TUKS dan berada di hulu rencana Dermaga Batu bara sejauh ±800 Meter.
3)    Rencana Stock Pile berada di dalam TUKS seluas 2 Ha.
4)    Rencana kagiatan stok file pada lokasi TUKS seluas 2 hektar belum dilakukan land clearing
5)    Berdasarkan Permendagri Nomor 88 Tahun 2017 tentang Batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, TUKS PT SAS ± 30% berada di Kabupaten Muaro Jambi dan 70 % berada diwilayah Kota Jambi.

Sumber
Dokumen AMDAL PT. SAS

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

Press Release Terkait
PT. Sinar Anugerah Sukses

Tags :
Kategori :

Terkait