Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.
Yang mana disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran ini adalah:
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
BACA JUGA:Simak! 8 Weton Paling Beruntung di Bulan Agustus 2024
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Segera Digelar, Dijadwalkan Pertengahan Agustus
Demikian informasi terkait larangan pada Bendera Merah Putih yang wajib agar tidak dikenakan sanksi.(*)
Kategori :