Polisi Tangkap Warga Merangin yang Diduga Miliki Sabu di Tempat Hiburan Malam

Selasa 06 Aug 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Adit
Editor : Adit

SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM - Polres Sarolangun berhasil mengamankan pria berinisial PI 26 tahun warga Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku yang parkir ditempat hiburan malam (tempat karaoke), di Sarolangun, Sabtu pagi, 03 Agustus 2024.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH menuturkan bahwa pelaku diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan di Sarolangun.

“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Andhika Adjie Bahti  S. Tr.k, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat hiburan malam atau tempat karaoke, terdapat pengunjung yang menyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

BACA JUGA:Polres Batanghari Bekuk Pengedar Sabu

BACA JUGA:Musnahkan Sabu 4 Kilo dan 19.873 Butir ekstasi

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 03.20 Wib tim berhasil mengamankan PI atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1(satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua), 1 (satu) jarum alat isap, 1 (satu) korek api, 1 (satu) HP merek iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Yaris dengan no   pol  B 111 TA warna merah marun. (*)

Kategori :