"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan jamu tradisional. Sebelum membeli, pastikan untuk memeriksa izin edar produk tersebut melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh di Playstore," ujar kadis dinkes
BACA JUGA:Pabrik Anoda Baterai Litium Kendal akan Buat Indonesia Disegani
BACA JUGA:Viral Kontes Kecantikan Waria, Polisi dan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Produk-produk kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut telah disita karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang aman dan telah terdaftar secara resmi di BPOM.
Dengan temuan ini, Dinkes Bungo dan BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk-produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.
“Diharapkan langkah ini dapat mencegah risiko kesehatan yang lebih besar di masa mendatang,” kata dia. (mai/zen)