JAMBIKORAN.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024 untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengatasi tunggakan yang masih ada.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, mengungkapkan bahwa tim optimalisasi pajak memiliki tugas untuk melakukan berbagai tindakan persuasif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi wajib pajak yang tidak patuh.
“Pada hari pertama tim optimalisasi bekerja, kami sudah berhasil mengumpulkan Rp300 juta dari wajib pajak yang memiliki tunggakan,” jelas Nella pada Selasa, 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kapolres Kerici Lepas Tim TVC Untuk Lakukan Pendakian Gunung Kerinci
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Muaro Jambi Terus Meluas
Namun, fokus utama saat ini adalah meningkatkan penindakan terhadap wajib pajak yang sudah pernah mengalami proses optimalisasi selama dua tahun berturut-turut namun masih belum memenuhi kewajibannya.
Nella menegaskan bahwa berdasarkan peninjauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), BPPRD harus melakukan peningkatan penindakan terhadap kasus-kasus tersebut.
“Semua wajib pajak yang telah dilakukan optimalisasi sebelumnya harus mendapatkan perhatian lebih. Kami akan mengevaluasi kembali dan membahas tindak lanjutnya dengan walikota,” kata Nella.
Dalam proses ini, tim optimalisasi pajak telah mengidentifikasi 58 objek pajak yang masih menunggak, termasuk restoran, hotel, dan parkir, dengan target pendapatan Rp15 miliar.
BACA JUGA:Dari 135 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Polisi Baru Temukan 8 Kasus
BACA JUGA:Tender Dilakukan Bulan September, Proses Pembangunan Pasar Rakyat Beringin Jaya Lebih Cepat
Beberapa contoh kasus termasuk Abadi Suite yang menunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hotel dengan total tunggakan yang signifikan.
PT EBN juga teridentifikasi menunggak pajak parkir dan PBB.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menegaskan jika Abadi Suite ini menunggak 3 jenis pajak, yaitu pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak hotel.