Tolak Tempat Hiburan Vulgar, Komisi I: Hormati Norma Budaya

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan saat memimpin rapat beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Polemik terkait rencana pembukaan kembali salah satu tempat hiburan di kawasan pasar Kota Jambi terus bergulir dan menuai penolakan keras dari berbagai pihak.

Kali ini, Komisi I DPRD Kota Jambi kembali menegaskan sikapnya untuk tetap menolak operasional tempat hiburan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan kekecewaannya lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat terbaru yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pembahasan izin tempat hiburan tersebut.

“Kami belum menerima laporan resmi dari Disperindag soal rapat itu. Sikap kami tetap mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, yaitu menolak pemberian izin operasional untuk tempat hiburan di kawasan pasar tersebut,” ujar Rio, belum lama ini.

BACA JUGA:Pilkate Serentak Berjalan Sukses, Walikota Jambi Tekankan Peran Ketua RT

BACA JUGA:MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Batanghari Resmi Dibuka

Rio menjelaskan bahwa, rekomendasi penutupan permanen dikeluarkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, tokoh agama, LSM, ormas, hingga warga sekitar.

“Konsep usahanya terbuka seperti minimarket, sehingga semua kalangan, termasuk anak-anak, mudah mengaksesnya. Mereka juga menjual minuman beralkohol dari golongan A hingga C, dan yang lebih parah, perizinan mereka tidak lengkap. Ini tentu meresahkan masyarakat,” tegas Rio.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, juga menegaskan keberatannya atas rencana operasional kembali tempat hiburan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat telah menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut penutupan tempat usaha itu.

“Lokasinya sangat tidak tepat. Berada di kawasan strategis dekat rumah dinas Gubernur, rumah sakit, dan area religi. Usahanya vulgar dan mudah terlihat oleh publik, termasuk anak-anak,” ujarnya.

Menurut Zayadi, pada saat RDP sebelumnya, beberapa OPD mengonfirmasi bahwa tempat hiburan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan namun tetap nekat beroperasi.

 Hal ini dinilai mencoreng citra tata kelola kota yang mengedepankan budaya dan norma masyarakat Jambi.

“Kami mendukung investasi di Kota Jambi, tetapi harus yang berdampak positif dan sesuai aturan. Untuk kasus ini, sikap kami jelas: tetap menolak dan meminta penutupan permanen,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan