Sehingga, Daisy menekankan, dalam PP Kesehatan ini, konsen tentang produk pengganti ASI telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru yang mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHO, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.
BACA JUGA:Pikul Bayar
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Meningkat di Kota Jambi, Tidak Ada Kematian Tercatat Tahun Ini
"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," tegas Daisy. (ANTARA)