JAMBIKORAN.COM - Hamas mengecam keras penggunaan sistematis warga sipil Palestina sebagai tameng manusia oleh tentara Israel selama operasi militer di Gaza.
Hamas mengeluarkan kecaman keras sebagai tanggapan terhadap penyelidikan terbaru oleh surat kabar Israel, Haaretz.
Surat kabr tersebut mengungkap penggunaan sistematis warga sipil Palestina sebagai tameng manusia oleh tentara Israel selama operasi militer di Gaza.
Pemimpin Hamas, Izzat al-Rishq, mengeluarkan pernyataan pada Selasa, 13 Agustus yang menggambarkan tindakan yang terungkap dalam penyelidikan Haaretz sebagai kejahatan perang yang jelas memerlukan kecaman internasional dan tuntutan hukum.
BACA JUGA:Penemuan Besar! Reservoir Air Raksasa di Bawah Permukaan Mars Ditemukan, Potensi Isi Lautan
BACA JUGA:Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT RI ke-79
“Apa yang diungkapkan oleh Haaretz, yang menunjukkan pasukan pendudukan Israel menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng manusia saat memeriksa terowongan dan bangunan di Gaza, menegaskan kembali bahwa mereka melakukan kejahatan perang yang terdokumentasi dengan baik dan harus dikutuk oleh seluruh dunia,” kata al-Rishq.
Laporan Haaretz tersebut turut merinci bagaimana warga Gaza, termasuk anak di bawah umur dan orang tua, dipaksa untuk menemani tentara Israel saat memeriksa terowongan dan bangunan, telah memicu kemarahan di antara para pemimpin Palestina.
Al-Rishq mendesak organisasi-organisasi internasional dan badan-badan hak asasi manusia untuk mengungkap dan mengecam kejahatan-kejahatan Israel, serta mengejar dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan yang berperilaku mirip Nazi tersebut.
Dirinya juga meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memasukkan pengungkapan-pengungkapan tersebut ke dalam kasus kejahatan perang yang sedang berlangsung terhadap Israel.
BACA JUGA:Elsa dan Anna Kembali! ''Frozen 3'' Akan Rilis di Tahun 2027
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Adakan Berbagai Kegiatan untuk Merayakan HUT RI ke-79
Investigasi Haaretz memperkuat kasus internasional terhadap Israel atas genosida yang diprakarsai Afrika Selatan di ICJ pada Desember 2023.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol telah bergabung dalam kasus tersebut untuk mencari pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.(*)