JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak keberatan Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko, bendahara; dan Khusaeri Seger, GM Hotel Golden Harvest Jambi dalam perkara korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh.
Tanggapan atas keberatan penasihat hukum 3 terdakwa tersebut dibacakan JPU Alex P Hutauruk, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Alex, keberatan terdakwa terkait surat dakwaan tidak lengkap dan kabur, tidak beralasan. Jaksa penuntut umum sudah menyusun surat dakwaan dengan cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan KUHAP. Jaksa penuntut umum juga telah merincikan peranan masing-masing terdakwa.
Eksepsi mengenai kualifikasi dan peranan terdakwa, lanjut Alex, tidak perlu ditanggapi secara panjang lebar karena sudah masuk dalam isi materi pokok perkara.
Begitu pula soal keberatan panasihat hukum soal kewenangan lembaga yang melakukan audit kerugian negara. Kebertaan ini pun, menurut jpu sudah masuk dalam isi materi pokok perkara dan haruslah dikesampingkan.
Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 31 dan surat edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016, bahwa aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan BPKP atau BPK dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, bahkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain atau dapat membuktikan sendiri diluar BPKP dan BPK. Misalnya, menggunakan atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.
“Bahkan dari pihak lain, termasuk perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, tanggapan eksepsi penasihat hukum sudah sepatutnya ditolak," tegas JPU Alex P Hutauruk membacakan tanggapannya.
“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota keberatan terdakwa Khairi, Triko dan Khusaeri Seger. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan untuk dilanjutkan materi pokok perkaranya," tegas Alex.
Usai pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum Kenari Sungai Penuh terhadap nota keberatan penasihat hukum, majelis hakim menunda sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Setelah tanggapan jaksa penuntut umum, apakah penasihat hukum dan terdakwa ada yang mau disampaikan? Kalau tidak ada, sidang ditunda dengan agenda pembacaan putusan sela," tutup Yofistian. (ira)