JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,5 kilogram dari Aceh ke Sumatra Selatan. Dua tersangka, IM (24) yang merupakan mahasiswa di Aceh, dan AD (28), keduanya warga Aceh, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Aceh ke Sumatra Selatan melalui Jambi.
"Informasi tentang peredaran gelap narkoba yang melewati Jambi menuju Palembang, Sumatra Selatan. Pada dini hari di Sarolangun, kami mengamankan sebuah mobil dengan dua orang di dalamnya," kata Ernesto pada Jumat, 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Dinkes Kota Jambi, Soal Meninggalnya Bayi Diduga Setelah Mendapatkan Imunisasi
BACA JUGA:Diduga Habis Imunisasi, Bayi di Kota Jambi Ini Tutup Usia
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram di dalam mobil. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Sumatra Selatan dengan bayaran Rp 100 juta. "Pengiriman pertama diduga seberat 5 kg berhasil, dan mereka menerima Rp 100 juta sebagai upah," jelas Ernesto.
Diduga jaringan narkotika ini bersifat internasional, karena ditemukan penggunaan nomor telepon luar negeri oleh bandar dan pengendara.
"Kami menduga ini jaringan internasional, karena jaringan telekomunikasi yang digunakan berasal dari luar negeri," ungkapnya.
Ernesto juga menyatakan bahwa IM adalah otak penyelundupan ini. Mahasiswa tersebut berkomunikasi langsung dengan bandar yang diduga berada di luar negeri.
IM mengenal bandar lintas negara ini dari temannya. Dalam operasinya, mereka menggunakan modus buang di jalan, di mana IM kemudian mengambilnya untuk dikirim ke Sumatra Selatan.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada 20 Agustus
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Diperbanyak Demi Tekan Polusi Udara
"Untuk modal, kedua tersangka diberi Rp 10 juta, dengan sisa Rp 2 juta," tambahnya.
Selain sabu dan mobil, polisi juga mengamankan uang Rp 2 juta dan handphone. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)