JAMBIKORAN.COM - Dalam keputusan bersejarah, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai telah mengeluarkan putusan penting mengenai pembayaran gaji menggunakan mata uang kripto.
Keputusan ini, yang dibuat pada tahun 2024, mencerminkan perubahan besar dalam pendekatan hukum UEA terhadap penggunaan mata uang digital dalam kontrak kerja.
BACA JUGA:Jungkook dan V BTS Menuntut YouTuber Sojang atas Tuduhan Penyebaran Informasi Palsu
BACA JUGA:Kado Spesial HUT RI Ke-79, 176.984 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Putusan ini menciptakan preseden baru dengan mengakui validitas mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji, sebuah pergeseran signifikan dari keputusan sebelumnya.
Keputusan ini berasal dari kasus yang melibatkan seorang karyawan yang menggugat atas gaji yang belum dibayar dan pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
Dalam kontrak kerja tersebut, gaji bulanan ditetapkan dalam mata uang fiat, dengan tambahan 5.250 token EcoWatt, yang merupakan mata uang kripto.
Perselisihan terjadi ketika terdakwa gagal membayar bagian gaji dalam bentuk token EcoWatt selama enam bulan, bersamaan dengan klaim pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
BACA JUGA:Kadar Gula dalam Satu Piring Nasi
BACA JUGA:Daftar Sayuran yang Bisa Mengatasi Asam Urat
Putusan pengadilan untuk mengesahkan pembayaran dalam mata uang kripto menyoroti perkembangan signifikan dalam pendekatan hukum UEA terhadap penggunaan mata uang digital dalam kontrak kerja.
Keputusan ini menunjukkan kesiapan untuk mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka hukum, dan menetapkan preseden kuat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. (*)